Pengertian Bank Garansi Menurut Para Ahli

Menurut para ahli, definisi bank garansi adalah semua garansi yang di terima atau di berikan oleh suatu bank untuk pihak tertentu, baik perorangan atau badan usaha yang di nyatakan oleh bank akan di penuhi kewajibannya dari pihak yang di jamin tersebut kepada pihak lainnya selaku penerima jaminan, bila pada waktu tertentu telah di tetapkan pihak di jamin tidak dapat memenuhi kewajibannya/pembayarannya (cidera janji). Agen Bank Garansi Di Majalengka

Jasa perbankan untuk menjamin terlaksananya transaksi yang terjadi antara pihak diluar bank dari kemungkinan risiko yang timbul di kemudian hari semakin di minati kalangan bisnis. Hal ini sejalan dengan perkembangan bisnis yang menuntut adanya integritas antara pihak-pihak yang melakukan transaksi. Bank sebagai pihak yang di libatkan, berada di antara kedua belah pihak dalam memberikan jaminan berupa bank garansi.

Mekanisme bank garansi adalah, bank menerbitkan bank garansi setelah ada transaksi sebelumnya. Dalam arti, untuk menerbitkan bank garansi harus ada kegiatan pokok yang di jamin melalui bank garansi.

Mekanisme Bank Garansi

Jasa bank garansi haruslah di terbitkan oleh institusi dengan reputasi yang baik, supaya mitra dapat menaruh kepercayaan kepada si. Pemohon dan pemohon bisa mendapatkan barang yang di inginkan dengan tanpa perlu khawatir. Sebaliknya, bank juga akan menetapkan berbagai prasyarat kepada pemohon untuk meminimalisir risiko gagal bayar. Dalam hal ini, pemohon yang mengajukan layanan ini harus menyertakan counter guarantee atau collateral atau. Agunan yang minimal bernilai sama dengan nominal yang akan di jaminkan dalam warkat bank garansi. Agen Bank Garansi Di Majalengka

Counter guarantee ini bisa berbentuk apa saja, mulai dari uang tunai, deposito, giro, hingga surat berharga dan berbagai aset lainnya. Aset yang di jadikan jaminan ini lantas akan di kunci oleh bank sampai kesepakatan bank guarantee selesai. Selain itu, bank juga meminta persyaratan yang cukup sulit untuk nasabah yang ingin mengajukan fasilitas ini. Misalnya tidak hanya mempersyaratkan berbagai dokumen legalitas usaha mulai dari TDP, SIUP dan lain sebagainya. Tetapi juga meminta pemohon untuk mengirimkan pas foto direktur terbaru dan laporan keuangan dalam dua periode terakhir.

Jaminan Penawaran ( Bid Bond / tender bond )

Yaitu Jaminan yang diperlukan oleh Kontraktor/Jasa Pengadaan/Konsultan (Principal) yang mana bila yang bersangkutan akan mengikuti suatu Tender/lelang di suatu proyek baik, baikproyek itu dari dana Insatansi Pemerintahan, Dana bantuan dari Luar Negeri maupun dari dana Swasta. Sedangkan Fungsi atau kegunaan dari Jaminan Penawaran (Bid Bond/Tender Bond)

ini di maksud agar Principal yang mengikuti Lelang/Tender benar-benar bertanggung jawab terhadap Penawaran oleh karena itu yang telah di ajukan oleh si Principal terhadap Penerima Jaminan Tersebut. Sedangkan besarnya jaminan Penawaran tersebut menurut Keppres No. 18 tahun 2000 itu berkisar antar 1% – 3% dari harga Penawaran Principal atau Harga dari acuan Penerima Jaminan (Obligee) Sedangkan untuk masa berlaku Jaminan / Jangka waktu jaminan berkisar antar 1 s/d 6 bulan, itupun tergantung dari setiap permintaan dari para pemnerima jaminan (obligee) atau sesuai dengan persyaratan-persyaratan tender tersebut

Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond )

Untuk jenis ini adalah lanjutan dari Jaminan Penawaran, yang mana bila Jaminan Pelaksanaan tersebut si Principal telah di nyatakan sebagai Pemenang tender/lelang atau. Jaminan yang dipersyaratkan oleh sipemberi Jaminan (obligee) terhadap Peserta lelang/Penawar/tender (Principal) yang telah ditunjuk sebagai pemenang proyek atau pemenang Tender untuk menangani. Proyek tersebut. Jaminan Pelaksanaan ini di perlukan untuk menjaminan pelaksanaan proyek baik itu dari. Dana milik Pemerintahan. Proyek dari dana bantuan Luar Negeri maupun proyek dari Pihak Swasta. Maupun untuk besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ini Nilai Jaminan pelakasanaan disesuaikan dengan keinginan dari Penerima Jmainan (Obligee) untuk besaran Nilai Jaminan ini berdasarkan pada Keppres bearnya itu antara 5% -10% dari Nilai Proyrk/Kontrak.Untuk Masa Berlaku Jaminan atau Jangka Waktu Pelaksanaan tersebut. Jaminan Pelaksanaan akan dimulai sejak tanggal penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat sebagai

Pememang Lelang/Tender dan berakhirnya jaminan sesuai dengan kontrak atau yang telak di sepakati di dalam kontrak tersebut Oleh karena itu

Jaminan Uang Muka ( Advance Payment bond )

Untuk Jenis Jaminan Ini, Jaminan yang di persyaratkan oleh obligee terhadap Principal atas pemberian Uang Muka dari Proyek tersebut yang telah di berikan. Jaminan Uang Muka ini di perlukan oleh Prinncipal baik untuk proyek Pemerintah maupun. Proyek swasta yang dalam kontraknya telah mengatur adanya pemberian Uang Muka (Advance Payment Bond) kepada Principal. Jaminan ini sangat berfungsi  apabila. Principal mengalami kegagalan (default) di dalam memenuhi kewajibannya di dalam melaksanaan. Pekerjaan sesuai/menurut kontrak maka Principal tersebut wajib melunasi sisa uang muka yang belum di kembalikan kepada. Obligee Bila mana Principal tidak dapat/bisa mengembalikan maka Penjamin (Surety/Bank) sebagai. Penjamin akan membayar ganti rugi kepada Pemberi Proyek (Obligee) sebesar sisa uang muka yang belum di kembalikan serta di kurangi prestasi kerja si Principal yang belum di bayar Besarnya Jaminan Uang Pembayar Muka yang di terbitkan oleh karena itu

itu biasanya berkisar antara 20% – 30% dari Nalai Proyek, sedangkan untuk Masa berlakunya Jaminan tresebut adalah sejak di tandatangani kontrak sampai dengan berakhir di mana pekerjaan sudah harus selesai di laksanakan oleh Principal, yang di tetapkan di dalam kontrak tersebut. Agen Bank Garansi Di Majalengka

Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )

Yang di maksud dengan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah Jaminan yang di syaratkan oleh Pemberi. Pekerjanaan (obligee) terhadap Penerima Pekerjaan (Principal) atas Pemeliharaan pekerjaan untuk Proyek yang telah di selesaikan. Jenis Jaminan ini di perluka untuk Proyek Pemerintah maupun Proyek Swasta yang telah ada di dalam. Kontraknya, yang mana mengatur mengenai masa berlalu Pemeliharaan. Pekerjaan atas kerusakan yang tearjadi di dalam masa pemeliharaan (setelah pekerjaan di serah terimakan kepada Obligee). Di mana setiap Nilai Jaminan Pemeliharaan berbeda pada tiap kontrak akan tetapi pada. Umumnya pada umumnya semua itu berdasarkan pada Keppres yang telah di tetapkaadalah. Berkisar antara 5% – 10% dari Nilai Kontrak. Untuk Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan hampir sama dengan. Jaminan Pelaksanaan, di sesuaikan dengan masa pemeliharan yang di tetapkan di dalam kontra mampu

Baca Juga:

agen surety bond di surabaya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page