Penjaminan Kredit Konstruksi & Pengadaan Barang/Jasa
‘Penjaminan Kredit Konstruksi adalah penjaminan atas Kredit/Pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin untuk keperluan tambahan Modal Kerja usaha jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan kontrak kerja antara Terjamin dengan Bowheer (Pemilik Proyek), yang sumber pengembaliannya berasal dari dana APBN/APBD/BUMN atau swasta nasional. Agen Surety Bond Di Surabaya
SURETY BOND
Memberikan jaminan kepada Pemilik Pekerjaan (Obligee) terhadap wanprestasi yang timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban oleh Pelaksana Pekerjaan (Principal) atas suatu pekerjaan (konstruksi/non konstruksi) dalam jangka waktu yang telah ditentukan di dalam kontrak.
Jaminan Penawaran ( Bid Bond / tender bond )
Yaitu Jaminan yang diperlukan oleh Kontraktor/Jasa Pengadaan/Konsultan (Principal) yang mana bila yang bersangkutan akan mengikuti suatu Tender/lelang di suatu proyek baik, baikproyek itu dari dana Insatansi Pemerintahan, Dana bantuan dari Luar Negeri maupun dari dana Swasta. Sedangkan Fungsi atau kegunaan dari Jaminan Penawaran (Bid Bond/Tender Bond). pengurusan surety bond di klaten
ini di maksud agar Principal yang mengikuti Lelang/Tender benar-benar bertanggung jawab terhadap Penawaran oleh karena itu yang telah di ajukan oleh si Principal terhadap Penerima Jaminan Tersebut. Sedangkan besarnya jaminan Penawaran tersebut menurut Keppres No. 18 tahun 2000 itu berkisar antar 1% – 3% dari harga Penawaran Principal atau Harga dari acuan Penerima Jaminan (Obligee) Sedangkan untuk masa berlaku Jaminan / Jangka waktu jaminan berkisar antar 1 s/d 6 bulan, itupun tergantung dari setiap permintaan dari para pemnerima jaminan (obligee) atau sesuai dengan persyaratan-persyaratan tender tersebut. Agen Surety Bond Di Surabaya
Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond )
Untuk jenis ini adalah lanjutan dari Jaminan Penawaran, yang mana bila Jaminan Pelaksanaan tersebut si Principal telah di nyatakan sebagai Pemenang tender/lelang atau. Jaminan yang di persyaratkan oleh sipemberi Jaminan (obligee) terhadap Peserta lelang/Penawar/tender (Principal) yang telah di tunjuk sebagai pemenang proyek atau pemenang Tender untuk menangani. Proyek tersebut. Jaminan Pelaksanaan ini di perlukan untuk menjaminan pelaksanaan proyek baik itu dari. Dana milik Pemerintahan. Proyek dari dana bantuan Luar Negeri maupun proyek dari Pihak Swasta. Maupun untuk besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ini Nilai Jaminan pelakasanaan di sesuaikan dengan keinginan dari Penerima Jmainan (Obligee) untuk besaran Nilai Jaminan ini berdasarkan pada Keppres bearnya itu antara 5% -10% dari Nilai Proyrk/Kontrak.Untuk Masa Berlaku Jaminan atau Jangka Waktu Pelaksanaan tersebut. Jaminan Pelaksanaan akan di mulai sejak tanggal penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat sebagai. Agen Surety Bond Di Surabaya
Pememang Lelang/Tender dan berakhirnya jaminan sesuai dengan kontrak atau yang telak di sepakati di dalam kontrak tersebut Oleh karena itu
Jaminan Uang Muka ( Advance Payment bond )
Untuk Jenis Jaminan Ini, Jaminan yang di persyaratkan oleh obligee terhadap Principal atas pemberian Uang Muka dari Proyek tersebut yang telah di berikan. Jaminan Uang Muka ini di perlukan oleh Prinncipal baik untuk proyek Pemerintah maupun. Proyek swasta yang dalam kontraknya telah mengatur adanya pemberian Uang Muka (Advance Payment Bond) kepada Principal. Jaminan ini sangat berfungsi apabila. Principal mengalami kegagalan (default) di dalam memenuhi kewajibannya di dalam melaksanaan. Pekerjaan sesuai/menurut kontrak maka Principal tersebut wajib melunasi sisa uang muka yang belum di kembalikan kepada. Obligee Bila mana Principal tidak dapat/bisa mengembalikan maka Penjamin (Surety/Bank) sebagai. Penjamin akan membayar ganti rugi kepada Pemberi Proyek (Obligee) sebesar sisa. Uang muka yang belum di kembalikan serta di kurangi prestasi kerja si Principal yang belum di bayar. Besarnya Jaminan Uang Pembayar Muka yang di terbitkan oleh karena itu. Agen Surety Bond Di Surabaya
itu biasanya berkisar antara 20% – 30% dari Nalai Proyek, sedangkan untuk Masa berlakunya Jaminan tresebut adalah sejak di tandatangani kontrak sampai dengan berakhir di mana pekerjaan sudah harus selesai di laksanakan oleh Principal, yang di tetapkan di dalam kontrak tersebut.
Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
Yang di maksud dengan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah Jaminan yang di syaratkan oleh Pemberi. Pekerjanaan (obligee) terhadap Penerima Pekerjaan (Principal) atas Pemeliharaan pekerjaan untuk Proyek yang telah di selesaikan. Jenis Jaminan ini di perluka untuk Proyek Pemerintah maupun Proyek Swasta yang telah ada di dalam. Kontraknya, yang mana mengatur mengenai masa berlalu Pemeliharaan. Pekerjaan atas kerusakan yang tearjadi di dalam masa pemeliharaan (setelah pekerjaan di serah terimakan kepada Obligee). Di mana setiap Nilai Jaminan Pemeliharaan berbeda pada tiap kontrak akan tetapi pada. Umumnya pada umumnya semua itu berdasarkan pada Keppres yang telah di tetapkaadalah. Berkisar antara 5% – 10% dari Nilai Kontrak. Untuk Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan hampir sama dengan. Jaminan Pelaksanaan, di sesuaikan dengan masa pemeliharan yang di tetapkan di dalam kontra mampu.
Baca Juga: