Property All Risk (PAR) adalah jenis asuransi properti yang menawarkan perlindungan yang sangat luas, cara kerjanya adalah sebagai berikut:
1. Prinsip “Semua Risiko, Kecuali yang Di kecualikan”
Ini adalah inti dari PAR. Alih-alih mencantumkan risiko apa saja yang di jamin (Named Perils seperti pada asuransi kebakaran biasa), PAR menjamin SEMUA kerugian atau kerusakan fisik yang terjadi secara tiba-tiba (sudden) dan tidak terduga (unforeseen) pada properti, kecuali risiko-risiko yang secara spesifik tercantum dalam bagian Pengecualian (Exclusions) polis.
-
PAR = Unnamed Perils Policy: Anda tidak perlu khawatir apakah jenis kerugian tertentu di sebutkan atau tidak. Selama bukan pengecualian, maka kerugian itu di jamin.
2. Apa yang Di jamin (Contoh Risiko yang Dicakup)
Karena sifatnya yang menyeluruh, PAR mencakup banyak risiko yang tidak dicakup oleh asuransi properti standar (seperti asuransi kebakaran/FLEXAS):
-
Bencana Alam: Banjir, angin topan, badai, kerusakan akibat air, tanah longsor, dan bahkan Gempa Bumi, Tsunami (biasanya sebagai jaminan tambahan/perluasan dengan premi terpisah).
-
Kebakaran & Sejenisnya: Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, asap (seperti FLEXAS).
-
Kerusakan Lain: Kerusakan fisik mendadak dan tidak terduga, tabrakan kendaraan, kerusuhan, huru-hara, dan perbuatan jahat (seringkali dengan batas risiko sendiri/deductible yang berbeda).
-
Objek Pertanggungan: Meliputi struktur bangunan, mesin, stok barang, perabotan, dan isi lainnya.
3. Pengecualian (Hal-Hal yang TIDAK Di jamin)
Ini adalah bagian terpenting yang harus Anda perhatikan. Kerugian tidak akan di ganti jika disebabkan oleh:
-
Keausan Normal (Wear and Tear): Kerusakan bertahap akibat pemakaian, karat, jamur, korosi.
-
Cacat Tersembunyi (Latent Defect) atau Desain Buruk: Kerusakan yang berasal dari proses pembangunan, perbaikan, atau desain yang salah.
-
Kesengajaan Tertanggung: Kerusakan atau kerugian yang di sengaja oleh pemilik/tertanggung.
-
Kerugian Akibat Perang/Nuklir: Perang, invasi, atau kontaminasi radioaktif/nuklir.
-
Kerugian Tidak Langsung (Consequential Loss): Seperti kehilangan pangsa pasar, denda keterlambatan, atau gangguan usaha (walaupun Gangguan Usaha dapat di beli sebagai perluasan jaminan opsional).
4. Proses Klaim
-
Terjadi Kerugian: Properti mengalami kerusakan tiba-tiba dan tidak terduga.
-
Lapor Segera: Tertanggung wajib segera melaporkan kerugian kepada perusahaan asuransi (maksimal dalam batas waktu tertentu, misalnya 14 hari).
-
Survei dan Verifikasi: Penanggung akan mengirimkan adjuster (penilai kerugian) untuk melakukan survei, menilai tingkat kerusakan, dan memastikan penyebabnya di jamin oleh polis (bukan pengecualian).
-
Penggantian (Indemnitas): Jika klaim di setujui, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi dalam jangka waktu tertentu (misalnya maksimal 30 hari setelah dokumen lengkap dan nilai kerugian di sepakati) untuk mengembalikan kondisi properti ke keadaan sebelum terjadinya kerugian (sesuai Harga Pertanggungan dan di kurangi risiko sendiri/deductible).
PAR memberikan perlindungan yang jauh lebih luas daripada asuransi properti standar, membuat pemilik properti lebih tenang karena hampir semua risiko di jamin, kecuali yang secara eksplisit tertulis sebagai pengecualian dalam polis. Property All Risk adalah
