Mekanisme Contractor All Risk (CAR)

Mekanisme Contractor All Risk (CAR) adalah sistem perlindungan asuransi yang dirancang khusus untuk proyek konstruksi. CAR memberikan perlindungan komprehensif terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi selama masa pelaksanaan proyek, baik terhadap kerusakan fisik pekerjaan konstruksi maupun tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai mekanisme kerja Asuransi Contractor All Risk (CAR):


1. Pihak yang Terlibat

  • Tertanggung: Biasanya kontraktor utama, subkontraktor, pemilik proyek.

  • Penanggung: Perusahaan asuransi yang menyediakan polis CAR.


2. Lingkup Pertanggungan

Asuransi CAR biasanya memiliki 2 bagian utama:

✅ Section I – Material Damage (Kerusakan Material)

Menjamin kerusakan fisik atau kehilangan pada:

  • Pekerjaan konstruksi

  • Peralatan konstruksi

  • Bahan bangunan

Contoh risiko yang ditanggung:

  • Kebakaran

  • Ledakan

  • Gempa bumi

  • Banjir

  • Kesalahan konstruksi

  • Kecelakaan alat berat

✅ Section II – Third Party Liability (Tanggung Jawab terhadap Pihak Ketiga)

Menjamin kerugian atau klaim dari pihak ketiga akibat:

  • Cedera badan

  • Kerusakan properti


3. Durasi Pertanggungan

  • Mulai sejak pekerjaan konstruksi dimulai

  • Berakhir saat pekerjaan selesai dan diserahterimakan (atau masa pemeliharaan jika diperluas)


4. Mekanisme Pengajuan Klaim

Jika terjadi insiden:

  1. Lapor ke Asuransi

    • Tertanggung harus segera melapor (biasanya maksimal 7 hari setelah kejadian).

  2. Survei dan Investigasi

    • Pihak asuransi akan mengirim loss adjuster untuk menilai kerusakan dan penyebabnya.

  3. Dokumentasi

    • Tertanggung harus melampirkan dokumen pendukung seperti laporan kejadian, foto, RAB, surat kontrak, dll.

  4. Penilaian Klaim

    • Asuransi menilai apakah klaim valid dan sesuai polis.

  5. Pembayaran Ganti Rugi

    • Jika klaim disetujui, asuransi akan membayar biaya perbaikan atau penggantian.


5. Pengecualian Umum (Exclusions)

Tidak dijamin dalam CAR antara lain:

  • Kesengajaan

  • Keausan biasa

  • Kesalahan desain

  • Perang, sabotase

  • Kerusuhan atau pemogokan (kecuali di perluas)


6. Premi Asuransi

  • Di hitung berdasarkan nilai proyek, durasi proyek, lokasi, dan jenis pekerjaan.

  • Biasanya di bayar satu kali di awal proyek.


7. Manfaat Utama

  • Memberikan perlindungan menyeluruh selama masa konstruksi

  • Membantu pemilik proyek dan kontraktor mengelola risiko finansial

  • Mempermudah proses perizinan atau pembiayaan proyek

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page