Surety Bond
Adalah suatu perjanjian antara dua pihak, yaitu antara Surety sebagai pihak pertama dengan Principle sebagai pihak kedua, di mana di sepakati. Bahwa pihak pertama (Surety) memberikan jaminan kepada pihak kedua (Principle) bagi kepentingan pihak ketiga Obligee. Bahwa apabila pihak kedua (Principle) telah lalai atau gagal dalam. Melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang di perjanjikan dengan pihak ketiga (Obligee). Maka pihak pertama (Surety) akan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga (Obligee) untuk menyelesaikan. Semua kewajiban-kewajiban pihak kedua (Principle) tersebut. Obligee : pihak pemberi. Pekerjaan/pengguna jasa (owner) Principle : pihak pelaksana pekerjaan/penyedia jasa (kontraktor, konsultan) Surety : pihak penjamin (perusahaan asuransi) Jasa Surety Bond Di Magetan
Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Jaminan penawaran adalah suatu perjanjian penanggungan yang di keluarkan oleh pihak penanggung yang bertujuan. Melindungi pemilik proyek pada saat pelelangan di laksanakan, dengan tujuan agar kontraktor yang. Mengikuti lelang terikat pada penawarannya dan jika menang maka kontraktor tersebut terikat. Melaksanakan pekerjaan yang di tawarnya. Jasa Surety Bond Di Magetan
Jaminan penawaran ini dapat di peroleh dari bank pemerintah, atau bank lain yang di tetapkan menteri keuangan. Besar Jaminan penawaran sesuai dengan KEPPRES No. 18 Tahun 2000 adalah 1 – 3% dari. Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Jika kontraktor mengundurkan diri setelah memasukkan. Penawarannya atau jika pemenang lelang mengundurkan diri, maka pihak penjamin akan mengganti kerugian yang di alami. Pemilik proyek sebesar nilai Jaminan. Di berlakukan pada proyek dengan nilai total HPS paling. Sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Jaminan Uang Muka, (Advance Payment Bond)
Jaminan uang muka adalah suatu perjanjian penanggungan yang di keluarkan oleh pihak penanggung yang bertujuan untuk. Menjamin pemilik proyek bahwa kontraktor akan menggunakan uang muka yang di terima dari pemilik proyek untuk pembiayaan proyek. Jaminan ini ada apabila dalam perjanjian kontrak di tetapkan adanya uang muka dan kontraktor berminat akan mengambil uang muka. Pengadaan jaminan uang muka dapat dikeluarkan oleh bank pemerintah atau bank lain yang di tetapkan Menteri Keuangan. Nilai jaminan ini sekurang-kurangnya sama dengan besarnya uang muka. Jika uang muka yang di berikan pemilik proyek (untuk keperluan proyek) pengembaliannya belum di lunasi kontraktor pada saat pekerjaan mencapai 100%, maka surat jaminan uang muka yang di keluarkan menjadi milik pemilik proyek. Jasa Surety Bond Di Magetan
Jaminan Pemeliharaan (Retention)
Jaminan pemeliharaan adalah suatu perjanjian penanggungan yang di keluarkan oleh pihak penanggung yang bertujuan untuk menjamin pemilik proyek bahwa kontraktor akan melaksanakan perbaikan-perbaikan bangunan jika terjadi kerusakan dalam masa pemeliharaan. Masa pemeliharaan adalah durasi dari penyerahan peitama sampai dengan penyerahan kedua. Nilai jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak dan jangka waktu masa pemeliharaan tergantung dalam kontrak umumnya berkisar antara 3 sampai dengan 6 bulan terhitung sejak penyerahan pertama. Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di kembalikan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan untuk pekerjaan terintegrasi adalah sebagai berikut: – untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau – untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Pagu Anggaran. Jaminan Pelaksanaan berlaku sampai dengan serah terima pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
Baca Juga :