JAMINAN PENAWARAN

Yaitu Jaminan yang di perlukan oleh Kontraktor/Jasa Pengadaan/Konsultan (Principal) yang mana bila yang bersangkutan akan mengikuti suatu. Tender/lelang di suatu proyek baik, baik proyek itu dari dana Insatansi Pemerintahan, Dana bantuan dari Luar Negeri maupun dari dana Swasta. Sedangkan Fungsi atau kegunaan dari. Jaminan Penawaran (Bid Bond/Tender Bond) ini di maksud agar. Principal yang mengikuti Lelang/Tender benar-benar bertanggung jawab terhadap. Penawaran yang telah di ajukan oleh si Principal terhadap. Penerima Jaminan Tersebut. Sedangkan besarnya jaminan Penawaran tersebut menurut. Keppres No. 18 tahun 2000 itu berkisar antar 1% – 3% dari harga Penawaran Principal atau Harga dari acuan. Penerima Jaminan (Obligee). Sedangkan untuk masa berlaku Jaminan / Jangka waktu. jaminan uang muka di sekitar

JAMINAN PELAKSANAAN

Untuk jenis ini adalah lanjutan dari Jaminan Penawaran, yang mana bila. Jaminan Pelaksanaan tersebut si Principal telah di nyatakan sebagai. Pemenang tender/lelang atau Jaminan yang di persyaratkan oleh si pemberi Jaminan (obligee) terhadap. Peserta lelang/ Penawar/tender (Principal) yang telah di tunjuk sebagai pemenang proyek atau pemenang. Tender untuk menangani Proyek tersebut. Jaminan Pelaksanaan ini di perlukan untuk. Menjaminan pelaksanaan proyek baik itu dari Dana milik Pemerintahan. jaminan uang muka di sekitar

Proyek dari dana bantuan. Luar Negeri maupun proyek dari Pihak Swasta. Maupun untuk besarnya. Nilai Jaminan Pelaksanaan ini. Nilai Jaminan pelakasanaan di sesuaikan dengan keinginan dari. Penerima Jmainan (Obligee), untuk besaran. Nilai Jaminan ini berdasarkan pada. Keppres bearnya itu antara 5% -10% dari Nilai Proyrk/Kontrak. Untuk Masa Berlaku Jaminan atau Jangka Waktu Pelaksanaan tersebut. Jaminan Pelaksanaan akan di mulai sejak tanggal penandatanganan Surat. Perintah Kerja (SPK) atau surat sebagai Pememang Lelang/Tender dan berakhirnya. Jaminan sesuai dengan kontrak atau yang telak di sepakati di dalam kontrak tersebut.

JAMINAN UANG MUKA

Untuk Jenis Jaminan Ini, Jaminan yang di persyaratkan oleh obligee terhadap. Principal atas pemberian Uang Muka dari Proyek tersebut yang telah di berikan. Jaminan Uang Muka ini di perlukan oleh Prinncipal baik untuk proyek. Pemerintahmaupun Proyek swasta yang dalam kontraknya telah mengatur adanya. Pemberian Uang Muka (Advance Payment Bond) kepada Principal Jaminan ini sangat berfungsi apabila. Principal mengalami kegagalan (default) di dalam memenuhi kewajibannya di dalam melaksanaan pekerjaan. Sesuai/menurut kontrak, jaminan uang muka di sekitar

maka Principal tersebut wajib melunasi sisa uang muka yang. Belum di kembalikan kepada Obligee. Bila mana Principal tidak dapat/bisa mengembalikan maka. Penjamin (Surety/Bank)sebagai Penjamin akan membayar ganti rugi kepada Pemberi. Proyek (Obligee) sebesar sisa uang muka yang belum di kembalikan serta di kurangi prestasi kerja si. Principal yang belum di bayar. Besarnya Jaminan Uang Pembayar Muka yang di terbitkan itu biasanya berkisar antara 20% – 30% dari. Nalai Proyek, sedangkan untuk Masa berlakunya, Jaminan tresebut adalah sejak di tandatangani. Kontrak sampai dengan berakhir di mana pekerjaan sudah harus selesai di laksanakan oleh. Principal, yang di tetapkan di dalam kontrak tersebut. jaminan uang muka di sekitar

 JAMINAN PEMELIHARAAN

Yang di maksud dengan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah Jaminan yang di syaratkan oleh Pemberi. Pekerjanaan (obligee) terhadap Penerima Pekerjaan (Principal) atas Pemeliharaan pekerjaan untuk Proyek yang telah di selesaikan. Jenis Jaminan ini di perluka untuk Proyek Pemerintah maupun Proyek Swasta yang telah ada di dalam. Kontraknya, yang mana mengatur mengenai masa berlalu Pemeliharaan. Pekerjaan atas kerusakan yang, tearjadi di dalam masa pemeliharaan(setelah pekerjaan di serah terimakan kepada Obligee). Di mana setiap Nilai. Jaminan Pemeliharaan berbeda pada tiap kontrak akan tetapi pada umumnya itu berdasarkan pada Keppres yang telah di tetapka adalah berkisar antara 5% – 10% dari Nilai Kontrak. Untuk Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan hampir sama dengan Jaminan Pelaksanaan, di sesuaikan dengan masa pemeliharan yang di tetapkan di dalam kontra

PENGERTIAN BANK GARANSI

Jadi, BG atau bank garansi adalah seluruh garansi yang di terima ataupun di berikan oleh suatu bank pada suatu pihak tertentu, baik itu dalam bentuk perorangan ataupun badan usaha yang di nyatakan oleh pihak bank yang akan di penuhi kewajibannya dari pihak yang di jaminkan itu sendiri kepada pihak lain selaku pihak yang menerima jaminan. Jika pada suatu waktu tertentu ternyata sudah di tetapkan pihak di jamin sudah tidak bisa lagi memenuhi kewajibannya atau pembayarannya. Jasa perbankan untuk menjamin berjalannya transaksi yang terjadi antar pihak yang berada di luar bank dari kemungkinan risiko yang hadir di kemudian hari sudah semakin di minati untuk kalangan bisnis tertentu. Hal tersebut tentunya sejalan dengan adanya perkembangan bisnis yang mampu menuntut adanya integritas yang terjadi antar pihak yang melakukan kegiatan transaksi. Sebagai pihak yang di libatkan,

bank berada pada posisi di antara kedua belah pihak dalam hal memberikan jaminan dalam bentuk bank garansi. Mekanisme dari bank garansi adalah bank mengeluarkan bank garansi setelah adanya transaksi. Itu artinya, agar bisa menerbitkan bank, maka harus adakegiatan pokok utama kecuali memang harus di jamin oleh bank garansi. Kegiatan pokok ini seperti adanya suatu pemenangan tender di dalam proyek tertentu, atau adanya suatu kegiatan transaksi yang mampu menimbulkan adanya kewajiban membayar pada suatu waktu tertentu di lain hari. Kegiatan pokok ini memerlukan waktu dan setelah kurun waktu tersebut pihak tertentu ini harus mampu memenuhi kewajibannya. Nah agar bisa menjamin jika pemenuhan kewajiban dkemudian hari tersebut, maka di butuhkan adanya jaminan bank, yakni bank garansi dan sendiri.

One comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page