PENTING UNTUK DIKETAHUI
Nasabah dapat di kenakan denda sesuai ketentuan Bank jika terjadi keterlambatan pembayaran kewajiban nasabah dan dapat berdampak pada penurunan status kolektibilitas pembiayaan di Bank Indonesia Nasabah dapat di kenakan biaya-biaya terkait proses pembiayaan sesuai ketentuan Bank, besaran jaminan pelaksanaan pekerjaan
JAMINAN PENAWARAN
Yaitu Jaminan yang di perlukan oleh Kontraktor/Jasa Pengadaan/Konsultan (Principal) yang mana bilayang bersangkutan akan mengikuti suatu Tender/lelang di suatu proyek itu dari dana
Insatansi Pemerintahan, Dana bantuan dari Luar Negeri maupun dari dana Swasta. Sedangkan Fungsiatau kegunaan dari Jaminan Penawaran (Bid Bond/Tender Bond) ini di maksud agar Principal yang
mengikuti Lelang/Tender benar-benar bertanggung jawab terhadap Penawaran oleh karena itu yang telah di ajukan oleh si Principal terhadap Penerima Jaminan Tersebut.Sedangkan besarnya jaminan
Penawaran tersebut menurut Keppres No. 18 tahun 2000 itu berkisar antar 1% – 3% dari harga Penawaran Principal atau Harga dari acuan Penerima Jaminan (Obligee). Sedangkan untuk masa berlaku
Jaminan / Jangka waktu jaminan berkisar antar 1 s/d 6 bulan, itupun tergantung dari setiap permintaan dari para pemnerima jaminan (obligee) atau sesuai dengan persyaratan-persyaratan tender tersebut
JAMINAN PELAKSANAAN
Untuk jenis ini adalah lanjutan dari Jaminan Penawaran, yang mana bila Jaminan Pelaksanaan tersebut si Principal telah di nyatakan sebagai Pemenang tender/lelang atau Jaminan yang di persyaratkan oleh pemberi Jaminan (obligee) terhadap Peserta lelang/ Penawar/tender (Principal) yang telah di tunjuk
sebagai pemenang proyek atau pemenang Tender untuk menangani Proyek tersebut. Jaminan Pelaksanaan ini di perlukan untuk menjaminan pelaksanaan proyek baik itu dari Dana milik
Pemerintahan, Proyek dari dana bantuan Luar Negeri maupun proyek dari Pihak Swasta. Maupun untuk besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ini, Nilai Jaminan pelakasanaan di sesuaikan dengan keinginan dari
besaran jaminan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
Penerima Jmainan (Obligee) untuk besaran Nilai Jaminan ini berdasarkan pada Keppres bearnya itu antara 5% -10% dari Nilai Proyrk/Kontrak.Untuk Masa Berlaku Jaminan atau Jangka Waktu
Pelaksanaan tersebut, Jaminan Pelaksanaan akan di mulai sejak tanggal penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat sebagai Pememang Lelang/Tender dan berakhirnya jaminan sesuai dengan kontrak atau yang telak di sepakati di dalam kontrak tersebut. Oleh karena itu
JAMINAN UANG MUKA
Untuk Jenis Jaminan Ini, Jaminan yang di persyaratkan oleh obligee terhadap Principal atas pemberian Uang Muka
dari Proyek tersebut yang telah di berikan, Jaminan Uang Muka ini di perlukan oleh Prinncipal baik untuk proyek Pemerintah maupun Proyek swasta yang dalam kontraknya telah mengatur adanya pemberian Uang Muka (Advance Payment Bond)
kepada Principal Jaminan ini sangat berfungsi apabila Principal mengalami kegagalan (default),
di dalam memenuhi kewajibannya di dalam melaksanaan pekerjaan sesuai/menurut kontrak maka
Principal tersebut wajib melunasi sisa uang muka yang belum di kembalikan kepada Obligee Bila mana
Principal tidak dapat/bisa mengembalikan maka Penjamin (Surety/Bank) sebagai Penjamin akan membayar ganti rugi
kepada Pemberi Proyek (Obligee) sebesar sisa uang muka yang belum di kembalikan serta di kurangi prestasi kerja Principal yang belum di bayar Besarnya Jaminan Uang Pembayar Muka yang di terbitkan oleh karena itu
biasanya berkisar antara 20% – 30% dari Nalai Proyek, sedangkan untuk Masa berlakunya Jaminan tresebut adalah
sejak di tandatangani kontrak sampai dengan berakhir di mana pekerjaan sudah harus selesai di laksanakan oleh Principal, yang di tetapkan di dalam kontrak tersebut.
JAMINAN PEMELIHARAAN
Yang di maksud dengan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah Jaminan yang di syaratkan
oleh Pemberi Pekerjanaan (obligee) terhadap Penerima Pekerjaan (Principal) atas Pemeliharaan
pekerjaan untuk Proyek yang telah di selesaikan. Jenis Jaminan ini di perluka untuk Proyek Pemerintah
maupun Proyek Swasta yang telah ada di dalam Kontraknya, yang mana mengatur mengenai masa berlalu Pemeliharaan Pekerjaan atas
kerusakan yang tearjadi di dalam masa pemeliharaan (setelah pekerjaan di serah terimakan,
kepada (Obligee) Di mana setiap Nilai Jaminan Pemeliharaan berbeda pada tiap kontrak akan tetapi pada
umumnya pada umumnya semua itu berdasarkan pada Keppres yang telah di tetapka adalah berkisar antara 5% – 10% dari Nilai Kontrak.
Untuk Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan hampir sama dengan Jaminan Pelaksanaan, di sesuaikan dengan masa pemeliharan yang di tetapkan di dalam kontra.
PENGERTIAN BANK GARANSI
Bank garansi adalah suatu metode yang secara pasti mampu memberikan jaminan pada kelancaran atas suatu kegiatan transaksi ataupun usaha bisnis yang sedang di lakukan.
Untuk pihak yang memegang bank garansi akan
memperoleh suatu keyakinan ataupun rasa aman dari adanya kemungkinan tindakan dari pihak lain
yang di rasa merugikan. Definifi bank garansi adalah semua garansi yang di terima atau di berikan oleh
suatu bank untuk pihak tertentu, baik perorangan atau badan usaha yang di nyatakan oleh bank akan di penuhi kewajibannya dari pihak
yang di jamin tersebut kepada pihak lainnya selaku penerima jaminan, bila pada waktu tertentu telah di
tetapkan pihak di jamin tidak dapat memenuhi kewajibannya/pembayarannya (cidera janji) Bank
garansi adalah istilah yang di berikan oleh pihak bank untuk menjamin nasabahnya. Sebagai lembaga keuangan, bank tentu saja memiliki
sejumlah fasilitas yang memberikan kemudahan bagi nasabahnya dalam melakukan berbagai transaksi keuangan.
Apa yang dimaksud dengan Fasilitas Bank Garansi Akhir Tahun?
Bank Garansi Akhir Tahun adalah Bank Garansi untuk Beneficiary Satker / Pokja / PPK/Pemerintah di mana penerbitan Bank Garansi ini berkaitan dengan pencairan dana,
atas SP2D yang diterbitkan KPPN. Penerbitan Bank Garansi Akhir Tahun di atur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Apa yang di maksud dengan Fasilitas Bank Garansi Akhir Tahun? Fasilitas Bank Garansi Akhir Tahun Bank Mandiri adalah kemudahan
penerbitan BG sebagai jaminan penyelesaian proyek pemerintah dengan setoran hingga 0% dan
dibutuhkan sebagai syarat pencairan anggaran Belanja Negara di akhir tahun.
SURETY BOND
Memberikan jaminan kepada Pemilik Pekerjaan (Obligee) terhadap wanprestasi yang timbul akibat tidak di
penuhinya kewajiban oleh Pelaksana Pekerjaan (Principal)
atas suatu pekerjaan (konstruksi / non konstruksi) dalam jangka waktu yang telah di tentukan di dalam kontrak.