Jaminan Penawaran ( Bid Bond / tender bond )
Yaitu Jaminan yang diperlukan oleh Kontraktor/Jasa Pengadaan/Konsultan (Principal) yang mana bila yang. Bersangkutan akan mengikuti suatu Tender/lelang di suatu proyek baik,Baik proyek itu dari dana Insatansi. Pemerintahan, Dana bantuan dari Luar Negeri maupun dari dana Swasta. Sedangkan Fungsi atau kegunaan dari. Jaminan Penawaran (Bid Bond/Tender Bond) ini di maksud agar Principal yang mengikuti. Lelang/Tender benar-benar bertanggung jawab terhadap Penawaran oleh karena itu yang telah di ajukan oleh si. Principal terhadap Penerima Jaminan Tersebut. Sedangkan besarnya jaminan Penawaran. Tersebut menurut Keppres No. 18 tahun 2000 itu berkisar antar 1% – 3% dari harga Penawaran. Principal atau Harga dari acuan Penerima Jaminan (Obligee) Sedangkan untuk masa berlaku. Jaminan / Jangka waktu jaminan berkisar antar 1 s/d 6 bulan, itupun tergantung dari setiap permintaan dari para. Pemnerima jaminan (obligee) atau sesuai dengan persyaratan-persyaratan tender tersebut. Asuransi Umum Surety Bond
Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond )
Untuk jenis ini adalah lanjutan dari Jaminan Penawaran, yang mana bila Jaminan Pelaksanaan tersebut si Principal telah dinyatakan sebagai Pemenang tender/lelang atau Jaminan yang di persyaratkan oleh pemberi Jaminan (obligee) terhadap Peserta lelang/Penawar/tender (Principal) yang telah ditunjuk sebagai pemenang proyek atau pemenang Tender untuk menangani Proyek tersebut. Jaminan Pelaksanaan ini di perlukan untuk menjaminan pelaksanaan proyek baik itu dari Dana milik Pemerintahan, Proyek dari dana bantuan Luar Negeri maupun proyek dari Pihak Swasta. Maupun untuk besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ini, Nilai Jaminan pelakasanaan di sesuaikan dengan keinginan dari Penerima Jmainan (Obligee) untuk besaran Nilai Jaminan ini berdasarkan pada Keppres bearnya itu antara 5% -10% dari Nilai Proyrk/Kontrak.Untuk Masa Berlaku Jaminan atau Jangka Waktu Pelaksanaan tersebut, Jaminan Pelaksanaan akan di mulai sejaktanggal penandatanganan Surat PerintahKerja (SPK) atau surat sebagai Pememang Lelang/Tender dan berakhirnya jaminan sesuai dengan kontrak atau yang telak di sepakati di dalam kontrak tersebut. Oleh karena itu. Asuransi Umum Surety Bond
Jaminan Uang Muka ( Advance Payment bond )
Untuk Jenis Jaminan Ini, Jaminan yang di persyaratkan oleh obligee terhadap Principal atas pemberian. Uang Mukadari Proyek tersebut yang telah diberikan. Jaminan Uang Muka ini di perlukan oleh Prinncipal baik untuk proyek Pemerintah maupun. Proyek swasta yang dalam kontraknya telah mengatur adanya pemberian. Uang Muka (Advance Payment Bond) kepada Principal Jaminan ini sangat berfungsi apabila. Principal mengalami kegagalan (default) di dalam memenuhi kewajibannya di dalam melaksanaan. Pekerjaan sesuai/menurut kontrak
maka Principal tersebut wajib melunasi sisa uang muka yang. Belum di kembalikan kepada Obligee Bila mana Principal tidak dapat/bisa mengembalikan maka. Penjamin (Surety/Bank) sebagai Penjamin akan membayar ganti rugi kepada Pemberi Proyek (Obligee) sebesar sisa uang muka yang belum di kembalikan serta di kurangi prestasi kerja si Principal yang belum di bayar Besarnya Jaminan Uang Pembayar Muka yang di terbitkan oleh karena itu itu biasanya berkisar antara 20% – 30% dari Nalai Proyek, sedangkan untuk Masa berlakunya Jaminan tresebut adalah sejak ditandatangani kontrak sampai dengan berakhir di mana pekerjaan sudah harus selesai di laksanakan oleh Principal, yang di tetapkan di dalam kontrak tersebut. Asuransi Umum Surety Bond
Jaminan Pemeliharaan ( Maintenan Bond )
Yang di maksud dengan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah Jaminan yang di syaratkan oleh Pemberi Pekerjanaan (obligee) terhadap Penerima Pekerjaan (Principal) atas Pemeliharaan pekerjaan untuk Proyek yang telah di selesaikan. Jenis Jaminan ini di perluka untuk Proyek Pemerintah maupun Proyek Swasta yang telah ada di dalam Kontraknya, yang mana mengatur mengenai masa berlalu Pemeliharaan Pekerjaan atas kerusakan yang tearjadi di dalam masa pemeliharaan(setelah pekerjaan di serah terimakan kepada Obligee) Di mana setiap Nilai Jaminan Pemeliharaan berbeda pada tiap kontrak akan tetapi pada umumnya pada umumnya semua itu berdasarkan pada Keppres yang telah di tetapkaadalah berkisar antara 5% – 10% dari Nilai Kontrak. Untuk Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan hampir sama dengan Jaminan Pelaksanaan, di sesuaikan dengan masa pemeliharan yang di tetapkan di dalam kontra.
Jenis Asuransi Umum Lainnya
Contraktor All Risk (CAR/EAR)
Compren General Liability (CGL)
Workman Copensation Liability (WCL)
Automobile Liability (AL)
Cutom Bond
Marine Hull Insurance
Personal Accident
Asuransi Angkutan Barang (Cargo)
Baca Juga: