Asuransi Contractor All Risk/ Asuransi Kontraktor Semua Risiko Memberikan Perlindungan Investasi Anda Selama Proyek Pembangunan Berlangsung. asuransi kontraktor smua risiko

Dapatkan Ketenangan Berbisnis Saat Anda Memiliki Perlindungan Dari Asuransi Indonesia. Produk CAR Menjamin Risiko Pekerjaan Teknik Sipil. Seperti Proyek Pembangunan Gedung Perkantoran, Pembuatan. Jembatan Layang Atau Pembuatan Jalan Tol Yang Biasanya Di laksanakan Oleh Kontraktor Dan/Atau Para Sub Kontraktor. Dari Pekerjaan Yang Bersifat Utama Sampai Sementara, Alat-Alat Besar, Barang-Barang Yang Di suplai Serta Tanggung Jawab Pihak Ketiga Merupakan Kepentingan Yang Dapat Di asuransikan Sebagai Perlindungan Eksekusi Proyek.

Contractors All Risks (CAR) including Third Party Liabilities

Asuransi untuk semua pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan yang biasanya di lakukan oleh orang atau badan lain (kontraktor) baik itu pekerjaan bangunan sipil basah maupun bangunan sipil kering.

Resiko yang di jamin

Jaminan yang di berikan dalam Asuransi ini adalah semua kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga serta tidak di. Kecualikan dalam polis. Jaminan ini dibagi 2 yaitu:

  1. Section I (Material Damage)

Kebakaran, Peledakan, Kejatuhan pesawat terbang, Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan. Bencana alam (Act of Gods) seperti gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor. Kerusakan lain yang bersifat tiba-tiba dan tak terduga serta tidak di kecualikan atas objek pertanggungan.

  1. Section II (Third Party Liability)

Tanggung jawab hukum dari pihak Tertanggung terhadap pihak ketiga yang timbul sebagai akibat dari:

  • Kerusakan Brang (material damage) milik pihak ketiga
  • Luka badan (bodily injury) pihak ketiga

Asuransi Contractor All Risks (CAR)

Hadir untuk menjamin kerugian atau kerusakan harta benda (berupa pekerjaan konstruksi, alat-alat. konstruksi dan alat-alat berat yang di pakai untuk proyek). Pada saat masa pembangunan (pekerjaan konstruksi) yang di akibatkan oleh kecelakaan secara tiba-tiba yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya.

Perluasan Jaminan
Risiko Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga

Informasi yang Di perlukan untuk Pelaksanaan Penutupan Asuransi CAR:

  1. Nama dan Alamat Pemilik (Principal)
  2. Nama dan Almat Kontraktor/Sub Kontraktor
  3. Jenis Pekerjaan
  4. Jangka waktu pembangunan
  5. Jangka waktu pemeliharaan (Maintenance)
  6. Jumlah pertanggungan yang diperinci
  7. Jadwal waktu pelaksanaan proyek
  8. Lokasi proyek
  9. Lay-out

One comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page