Jaminan Penawaran
Yaitu Jaminan yang di perlukan oleh Kontraktor/Jasa Pengadaan/Konsultan (Principal) yang mana bila yang. Bersangkutan akan mengikuti suatu Tender/lelang di suatu proyek itu dari dana Insatansi Pemerintahan. Dana bantuan dari Luar Negeri maupun dari dana Swasta. Sedangkan Fungsi atau kegunaan dari. Jaminan Penawaran (Bid Bond/Tender Bond) ini di maksud agar Principal yang mengikuti. Lelang/Tender benar-benar bertanggung jawab terhadap Penawaran oleh karena itu yang telah di ajukan oleh si Principal terhadap. Penerima Jaminan Tersebut.Sedangkan besarnya jaminan Penawaran tersebut menurut. Keppres No. 18 tahun 2000 itu berkisar antar 1% – 3% dari harga Penawaran Principal atau. Harga dari acuan PenerimaJaminan(Obligee).Sedangkanuntukmasaberlaku Jaminan / Jangka waktu. Jaminan berkisar antar 1 s/d 6 bulan, itupun tergantung dari setiap permintaan dari para. Pemnerima jaminan (obligee) atau sesuai dengan persyaratan-persyaratan tender tersebut. Agen Surety Bond di Lampung
Jaminan Pelaksanaan
Untuk jenis ini adalah lanjutan dari Jaminan Penawaran, yang mana bila Jaminan Pelaksanaan tersebut si. Principal telah di nyatakan sebagai Pemenang tender/lelang atauJaminan yangdi persyaratkanolehsi pemberi. Jaminan (obligee) terhadap Peserta lelang/ Penawar/tender (Principal) yang telah di tunjuk sebagai pemenang proyek atau pemenang. Tender untuk menangani Proyek tersebut. Jaminan Pelaksanaan ini di. Perlukan untuk menjaminan pelaksanaan proyek baik itu dari Dana milik Pemerintahan. Proyek dari dana bantuan Luar Negeri maupun proyek dariPihakSwasta. Maupununtuk besarnya. Nilai Jaminan Pelaksanaan ini,Nilai Jaminan pelakasanaan di sesuaikan dengan keinginan dari. Penerima Jmainan (Obligee) untuk besaran Nilai Jaminan ini berdasarkan pada Keppres yaitu antara 5%-10% dari. Nilai Proyrk/Kontrak. Untuk Masa Berlaku Jaminan atau Jangka Waktu Pelaksanaan tersebut. Jaminan Pelaksanaan akan di mulai sejaktanggalpenandatangananSuratPerintah Kerja (SPK) atau surat sebagai. Pememang Lelang/Tender dan berakhirnya jaminan sesuai dengan kontrak atau. Yang telak di sepakati di dalam kontrak tersebut. Oleh karena itu. Agen Surety Bond di Lampung
Jaminan Uang Muka
Untuk Jenis Jaminan Ini, Jaminan yang di persyaratkan oleh obligee terhadap Principal atas pemberian Uang Muka dari. Proyek tersebut yang telah di berikan, Jaminan Uang Muka ini di perlukan oleh Prinncipal baik untuk proyek. Pemerintah maupun Proyek swasta yang dalam kontraknya telah mengatur adanya pemberian. Uang Muka (Advance Payment Bond) kepada Principal Jaminan ini sangat berfungsi apabila. Principal mengalami kegagalan (default) di dalam memenuhi kewajibannya di dalam.
Melaksanaan pekerjaan sesuai/menurut kontrak maka. Principal tersebut wajib melunasi sisa uang muka yang. Belum di kembalikan kepada Obligee Bila mana Principal tidak dapat/bisa mengembalikan maka. Penjamin (Surety/Bank) sebagai Penjamin akan membayar ganti rugi kepada Pemberi. Proyek (Obligee) sebesar sisa uang muka yang belum di kembalikan serta di kurangi prestasi kerja si. Principal yang belum di bayar Besarnya Jaminan Uang Pembayar Muka yang di terbitkan oleh karena itu. Biasanya berkisar antara 20% – 30% dari Nalai Proyek, sedangkan untuk Masa berlakunya Jaminan tresebut. Adalah sejak di tandatangani kontrak sampai dengan berakhir di mana pekerjaan sudah harus selesai di laksanakan oleh. Principal, yang di tetapkan di dalam kontrak tersebut. Agen Surety Bond di Lampung
Jaminan Pemeliharaan
Yang di maksud dengan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah Jaminan yang di syaratkan oleh. Pemberi Pekerjanaan (obligee) terhadap Penerima Pekerjaan (Principal) atas Pemeliharaan pekerjaan untuk. Proyek yang telah di selesaikan. Jenis Jaminan ini di perluka untuk Proyek Pemerintah maupun. Proyek Swasta yang telah ada di dalam Kontraknya, yang mana mengatur mengenai masa berlalu. Pemeliharaan Pekerjaan atas kerusakan yang tearjadi di dalam masa. Pemeliharaan (setelah pekerjaan di serah terimakan kepada Obligee) Di mana setiap Nilai Jaminan Pemeliharaan. Berbeda pada tiap kontrak akan tetapi pada umumnya pada umumnya semua itu berdasarkan pada. Keppres yang telah di tetapka adalah berkisar antara 5% – 10% dari Nilai Kontrak. Untuk Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan hampir sama dengan Jaminan Pelaksanaan, di sesuaikan dengan masa. Pemeliharan yang di tetapkan di dalam kontra.
Perbedaan surety bond dan bank garansi
Surety bond adalah perjanjian tertulis tentang pengalihan risiko dari pemilik proyek kepada perusahaan asuransi apabila. Kontraktor atau pelaksana proyek gagal menjalankan kewajibannya. Sementara itu, bank garansi adalah. Perjanjian antara bank dan pemilik proyek. Bahwa bank bakal menanggung kerugian pemilik. Proyek jika terjamin atau kontraktor gagal menjalankan kewajiban. Kesimpulannya, perbedaan di. Antara asuransi penjaminan dan bank garansi ada pada pihak yang memberikan jaminan. Pada asuransi penjaminan. Penjamin adalah asuransi, sementara pada bank garansi penjamin adalah bank. Agen Surety Bond di Lampung
Kewajiban nasabah jika membeli asuransi penjaminan
Nasabah yang membeli produk asuransi penjaminan wajib membaca polis dengan teliti dan seksama. Perhatikan tentang apa saja yang dijamin dan hal apa yang dikecualikan sebagai pertanggungan. Kamu juga perlu melakukan riset terkait seberapa sehat perusahaan keuangan yang bakal bekerja sama denganmu. Jika memang sehat, maka kemungkinan mereka sanggup membayar klaim lebih terjamin. Apabila kamu mendaftar asuransi penjaminan lewat agen asuransi, pastikan agen tersebut berlisensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan cara menanyakan kartu keagenan,