Bank Garansi:
Bank garansi adalah suatu metode yang secara pasti mampu memberikan jaminan. Pada kelancaran atas suatu kegiatan transaksi ataupun usaha bisnis yang sedang di lakukan. Untuk pihak yang memegang bank garansi akan memperoleh suatu keyakinan. Ataupun rasa aman dari adanya kemungkinan tindakan dari pihak lain yang di rasa merugikan. Agen Bank Garansi Di Lumajang
Definifi bank garansi adalah semua garansi yang di terima atau diberikan oleh suatu bank untuk pihak tertentu, baik perorangan atau badan usaha yang di nyatakan oleh bank akan dipenuhi kewajibannya dari pihak yang di jamin tersebut kepada pihak lainnya selaku penerima jaminan, bila pada waktu tertentu telah di tetapkan pihak di jamin tidak dapat memenuhi kewajibannya/pembayarannya (cidera janji)
Bank garansi adalah istilah yang di berikan oleh pihak bank untuk menjamin nasabahnya. Sebagai lembaga keuangan, bank tentu saja memiliki sejumlah fasilitas yang memberikan kemudahan bagi nasabahnya dalam melakukan berbagai transaksi keuangan.
Penting Untuk Diketahui
Nasabah dapat di kenakan denda sesuai ketentuan Bank jika terjadi keterlambatan pembayaran kewajiban nasabah dan dapat berdampak pada penurunan status kolektibilitas pembiayaan di Bank Indonesia Nasabah dapat di kenakan biaya-biaya terkait proses pembiayaan sesuai ketentuan Bank
JAMINAN PENAWARAN
Yaitu Jaminan yang di perlukan oleh Kontraktor/Jasa Pengadaan/Konsultan (Principal) yang mana bila yang bersangkutan akan mengikuti suatu Tender/lelang di suatu proyek itu dari dana Insatansi Pemerintahan, Dana bantuan dari Luar Negeri maupun dari dana Swasta. Sedangkan Fungsi atau kegunaan dari Jaminan Penawaran (Bid Bond/Tender Bond) ini di maksud agar Principal yang mengikuti Lelang/Tender benar-benar bertanggung jawab terhadap Penawaran oleh karena itu yang telah di ajukan oleh si Principal terhadap Penerima Jaminan Tersebut.Sedangkan besarnya jaminan Penawaran tersebut menurut Keppres No. 18 tahun 2000 itu berkisar antar 1% – 3% dari harga. Penawaran Principal atau Harga dari acuan Penerima Jaminan (Obligee). Sedangkan untuk masa berlaku. Jaminan / Jangka waktu jaminan berkisar antar 1 s/d 6 bulan, itupun tergantung dari setiap permintaan. Dari para pemnerima jaminan (obligee) atau sesuai dengan persyaratan-persyaratan tender tersebut
JAMINAN PELAKSANAAN
Untuk jenis ini adalah lanjutan dari Jaminan Penawaran. Yang mana bila Jaminan Pelaksanaan tersebut si. Principal telah di nyatakan sebagai Pemenang tender/lelang atau. Jaminan yang di persyaratkan oleh si pemberi. Jaminan (obligee) terhadap Peserta lelang/ Penawar/tender (Principal) yang telah di tunjuk sebagai pemenang proyek atau pemenang Tender untuk menangani Proyek tersebut. Pelaksanaan ini di perlukan untuk. Menjaminan pelaksanaan proyek baik itu dari Dana milik. Agen Bank Garansi Di Lumajang
Pemerintahan, Proyek dari dana bantuan Luar Negeri maupun proyek dari Pihak Swasta. Maupun untuk. Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ini. Nilai Jaminan pelakasanaan di sesuaikan dengan keinginan dari. Penerima Jmainan (Obligee) untuk besaran Nilai Jaminan ini berdasarkan pada Keppres bearnya itu. Antara 5% -10% dari Nilai Proyrk/Kontrak.Untuk Masa Berlaku Jaminan atau Jangka Waktu. Pelaksanaan tersebut, Jaminan Pelaksanaan akan di mulai sejak tanggal penandatanganan Surat Perintah. Kerja (SPK) atau surat sebagai Pememang Lelang/Tender dan berakhirnya jaminan sesuai. Dengan kontrak atau yang telak di sepakati di dalam kontrak tersebut.
JAMINAN UANG MUKA
Untuk Jenis Jaminan Ini. Jaminan yang di persyaratkan oleh obligee terhadap Principal atas pemberian Uang Muka. Dari Proyek tersebut yang telah di berikan. Jaminan Uang Muka ini di perlukan oleh Prinncipal baik untuk proyek. Pemerintah maupun Proyek swasta yang dalam kontraknya telah mengatur adanya pemberian Uang Muka (Advance Payment Bond). Kepada Principal. Jaminan ini sangat berfungsi apabila. Principal mengalami kegagalan (default) di dalam memenuhi kewajibannya di dalam melaksanaan pekerjaan sesuai/menurut kontrak maka. Principal tersebut wajib melunasi sisa
uang muka yang belum di kembalikan kepada. Obligee Bila mana Principal tidak dapat/bisa mengembalikan maka Penjamin (Surety/Bank) sebagai Penjamin akan membayar ganti rugi. Kepada Pemberi Proyek (Obligee) sebesar sisa uang muka yang belum di. Kembalikan serta di kurangi prestasi kerja si. Principal yang belum di bayar Besarnya Jaminan Uang Pembayar Muka yang di terbitkan oleh karena itu. Biasanya berkisar antara 20% – 30% dari Nalai Proyek, sedangkan untuk Masa berlakunya Jaminan tresebut adalah. Sejak di tandatangani kontrak sampai dengan berakhir di mana pekerjaan sudah harus selesai di laksanakan oleh. Principal yang di tetapkan di dalam kontrak tersebut.
JAMINAN PEMELIHARAAN
Yang di maksud dengan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah Jaminan yang di syaratkan oleh. Pemberi Pekerjanaan (obligee) terhadap Penerima Pekerjaan (Principal) atas Pemeliharaan pekerjaan untuk. Proyek yang telah di selesaikan. Jenis Jaminan ini di perluka untuk Proyek Pemerintah maupun Proyek Swasta yang telah ada di dalam. Kontraknya, yang mana mengatur mengenai masa berlalu Pemeliharaan Pekerjaan atas. Kerusakan yang tearjadi di dalam masa pemeliharaan (setelah pekerjaan di serah terimakan kepada Obligee). Semua itu berdasarkan pada Keppres yang telah di tetapka adalah berkisar antara 5% – 10% dari Nilai Kontrak. Untuk Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan hampir sama dengan Jaminan Pelaksanaan, di sesuaikan dengan masa pemeliharan yang di tetapkan di dalam kontra. Agen Bank Garansi Di Lumajang
Asuransi Automobile Liability
Asuransi Automobile Liability adalah asuransi yang memberikan jaminan pertanggungan ganti rugi kepada pihak Tertanggung yang secara hukum harus membayar kerusakan karena cidera tubuh atau. Kerusakan properti yang berlaku yang disebabkan oleh kecelakaan akibat pemeliharaan. Pemilikan atau penggunaan dari sebuah automobile yang di cover yang berlangsung di wilayah tertentu. Untuk ruang lingkup yang di jamin oleh asuransi. Automobile liability (AL) ini adalah selama berada dalam batas wilayah kenegaraaan Republik Indonesia. Agen Bank Garansi Di Lumajang
Workmen Compensation Insurance (WCI)
Workmen Compensation Insurance (WCI) memberikan santunan/kompensasi kepada pekerja yang di pekerjakan oleh tertanggung dalam rangka melaksanakan pekerjaan. Kompensasi kepada pekerja juga di berikan terhadap penyakit yang mungkin timbul akibat pekerjaan. WCI ini juga bertujuan untuk mendapatkan perlindungan tambahan dari asuransi wajib pemerintah (Jamsostek) agar pekerja memperoleh benefit yang lebih besar. Benefit yang diterima adalah berdasarkan gaji karyawan.
WCI ini di katakan sebagai produk asuransi. yang unik. memiliki frekuensi klaim yang agak tinggi. tingkat severity yang moderat dan aplikasinya. berbeda dari satu negara dengan negara lainnya.
Asuransi CAR / EAR
Asuransi CAR / EAR adalah jenis asuransi yang khusus memberikan jaminan terhadap proyek pembangunan baik gedung, pabrik, sarana dan prasarana seperti jembatan, jalanan, dermaga, ataupun instalasi mesin-mesin seperti pembangkit listrik, genset, dll termasuk juga pekerjaan renovasi pada
bangunan. Saat suatu proyek persentasi pembangunan bangunannya lebih besar dari persentasi perakitan mesin maka proyek terbsebut akan tercover oleh polis CAR, sebaliknya EAR lebih spesifik mengcover proyek instalasi mesin-mesin daripada bangunan.
Comprehensive general liability (CGL)
Comprehensive general liability (CGL) adalah bentuk asuransi. komprehensif yang menawarkan pertanggungan jika terjadi kerusakan atau cedera. yang di sebabkan oleh operasi atau produk bisnis, atau di lokasinya.
Baca Juga: