Marine Cargo Insurance (Asuransi Pengangkutan Barang) adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan dan jaminan finansial atas risiko kerugian, kerusakan, atau kehilangan kargo/barang muatan selama dalam proses pengiriman dari lokasi asal (warehouse) hingga tiba di lokasi tujuan final.
Meskipun menggunakan kata “Marine”, asuransi ini tidak hanya berlaku untuk pengiriman via jalur laut, tetapi juga mencakup pengangkutan gabungan melalui jalur darat (truk/kereta api) dan udara (pesawat terbang).
📑 Jenis-Jenis Jaminan (Institute Cargo Clauses)
Secara internasional, proteksi dalam polis ini mengacu pada Institute Cargo Clauses (ICC) yang diterbitkan oleh Institute of London Underwriters (ILU):
-
ICC (A) / All Risks: Memberikan jaminan paling luas atas seluruh risiko kerusakan atau kehilangan fisik barang, kecuali risiko-risiko yang dikecualikan secara eksplisit dalam polis.
-
ICC (B): Mengover risiko-risiko tertentu (named perils), seperti kebakaran/ledakan, kapal kandas/tenggelam, kecelakaan alat angkut darat, hingga air masuk ke dalam kapal/kontainer.
-
ICC (C): Jenis jaminan dasar yang hanya menjamin kerugian akibat musibah besar atau katastropik (seperti kebakaran, kapal tenggelam/karam, atau tabrakan kapal).
🛡️ Bentuk Polis yang Umum Di gunakan
| Jenis Polis | Penjelasan | Cocok Untuk |
| Open Cover / Floating Policy | Polis tahunan yang otomatis menjamin seluruh pengiriman barang secara berkelanjutan selama periode polis berjalan. | Perusahaan ekspor-impor atau distributor dengan frekuensi pengiriman rutin. |
| Single Voyage / Shipment Policy | Polis satu kali jalan yang menjamin pengiriman barang untuk satu rute dan satu kali perjalanan saja. | Pengiriman barang insidental atau proyek sekali jalan (one-off). |
⛔ Pengecualian Umum (Exclusions)
Kerugian yang umumnya tidak di jamin oleh Asuransi Marine Cargo antara lain:
-
Kesalahan atau kelalaian yang di sengaja oleh Tertanggung (willful misconduct).
-
Kerusakan akibat pengemasan (packing) yang kurang memadai.
-
Sifat alamiah barang itu sendiri (inherent vice), seperti pembusukan makanan atau penyusutan alami.
-
Kerugian akibat keterlambatan pengiriman (delay).
-
Risiko perang, pemogokan, atau terorisme (kecuali di tambahkan perluasan jaminan / endorsement khusus).
📌 Istilah Penting: General Average
General Average (Kerugian Umum): Prinsip hukum maritim di mana jika terjadi keadaan darurat di laut dan sebagian barang dibuang (jettison) atau dikorbankan demi menyelamatkan kapal dan seluruh kargo lainnya, maka seluruh pemilik barang dan pemilik kapal wajib memikul biaya kerugian tersebut secara proporsional. Polis Marine Cargo umumnya menanggung kontribusi biaya General Average ini.
